Saturday 12 November 2011

kehidupan sosial yang beranekaragam

PENDAHULUAN

    Assalamualaikum wr.wb. saya berterima kasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan sampai pada saat ini mengerjakan makalah. Pada kesempatan kali ini, saya akan mengambil temakehidupan sosial yang beraneka ragam. statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. 

PEMBAHASAN

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran kekayaan

    Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

    Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

    Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

   Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Prinsip Persamaan Derajat

Arti Prinsip Persamaan Derajat
    Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.

    Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
    Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
 
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
-Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
-Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
-Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
-Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
    Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
  4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
  5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
  6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
  7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
    Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.
Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.

Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara antara lain:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak keadilan.
  5. Hak kemerdekaan.
  6. Hak atas kebebasan informasi.
  7. Hak keamanan.
  8. Hak kesejahteraan.
  9. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman.
  7. Hak atas kesejahteraan.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita.
  10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi manusia sebagai berikut:
  1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pelaksanaan Hak Azasi Manusia

Sejarah Perkembangan HAM
    Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita catat sebagai berikut:
  1. 1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris. Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
  2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
  3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
  4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
  5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
    1. Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
    2. Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
    3. Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
    4. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:

    “Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.

KESIMPULAN

    Setiap manusia berbeda beda dan status nya berkelompok kelompok yg mempunyai kelompok masing masing.
  

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://pustaka.ictsleman.net/pengetahuan/onnet3/content/ppkn1.htm



Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Digg
Facebook
Yahoo
Feed

No comments:

Post a Comment